Minggu, 06 Juni 2010

Cybercrime

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global, yang menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat.

Teknologi informasi (Internet) telah menciptakan dunia baru yang disebut cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru berbentuk virtual, yang mana seolah-olah kita berada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata.

Kata bijak yang harus diingat : “The modern thief can steal more with a computer than with a gun. Tomorrow’s terrorist may be able to do more damage with a keyboard than with a bomb”. – National Research Council, “Computers at Risk”, 1991.

APAKAH CYBERCRIME ITU?

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai : “…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu : “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“. Ia mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu :

1. A computer can be the object of crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

Mr. Pavan Duggal President of cyberlaws.net and consultant, mengkategorikan cybercrime menjadi 3 kategori utama :

1. Cybercrimes against persons (Cybercrime yang menyerang individu).
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking (terror secara online), dll

2. Cybercrimes against property (Cybercrime yang menyerang hak milik).
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/non-materi.

3. Cybercrimes against government (Cybercrime yang menyerang pemerintahan).
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

JENIS-JENIS CYBERCRIME

1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet /intranet.

2. Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolaholah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage/Data Leakage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized untuk diambil dan dibocorkan atau melakukan pemerasan.

5. Cyber Sabotage and Extortion / Data Interference
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak sistem keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang memiliki keahlian untuk mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi kelemahan sistem perangkat lunak di komputer; biasanya kemudian di publikasikan secara terbuka di Internet agar sistem menjadi lebih baik, sedangkan cracker adalah orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.

9. Carding
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi online dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang pemilik asli kartu kredit tersebut baik materil maupun non materil. Nomor-nomor kartu kredit banyak didapatkan dari program card generator maupun kegiatan chat, search engine, dan milis.

UPAYA PENCEGAHAN CYBERCRIME
Pencegahan cybercrime dalam perspektif berinternet sehat :

1. Hati-hati pengisian nomor kartu kredit online kecuali website memiliki nama baik dan aman. Kadang-kadang ikon keamanan menyatakan terjamin untuk bertransaksi tidak menjamin suatu situs aman.

2. Sebelum menggunakan suatu situs tempat bertransaksi, cek terlebih dahulu keamanan perangkat lunak yangn digunakan bahwa informasi Anda dilindungi.

3. Pastikan, Anda membeli barang dari sumber yang sah, artinya cari informasi perusahannya termasuk alamat fisik mencakup telepon yang dapat dihubungi sebelum membeli produknya.

4. Kirim email ke alamat email mereka terlebih dahulu, untuk memastikan keabsahan layanan mereka, jangan membeli barang dari penjual yang tidak memberikan informasi yang Anda butuhkan.

5. Hati-hatilah ketika hendak menjawab penawaran khusus yang ditawarkan melalui e-mail apalagi kalau menggunakan layanan email gratis.

6. Jika Anda membeli sesuatu menggunakan kartu kredit melalui Internet, pastikan biaya yang dikenakan tidak keliru.

7. Simpanlah informasi transaksi kartu kredit Anda, jika ada sesuatu yang mencurigakan, atau kehilangan kartu kredit, segeralah menghubungi Contact Center penerbit kartu kredit Anda.

8. Hati-hati, ketika berhadapan dengan individu/perusahan yang berada diluar negeri. Perlu diingat bahwa berbeda negara berbeda pula perlakuan hukumnya jika muncul masalah transaksi.

9. Hancurkan terlebih dahulu kertas yang hendak anda buang yang mengandung informasi identitas penting Anda.

10. Hapus email meminta anda untuk menjawab dengan informasi penting Anda, sementara Anda sendiri tidak pernah merasa mengirimi informasi apa-apa kepada pengirim.

11. Berdasarkan laporan dari TopTenREVIEWS, setiap detik ada 28,258 pengguna Internet mengunjungi situs pornografi, untuk itu pasanglah perangkat lunak untuk memfilternya (http://www.naomifilter.org/index.html) untuk memblokir sebahagian situ-situs berbau pornografi.

12. Pasangi perangkat lunak Antivirus (www.avast.com atau www.avg.com) dan Antispyware (www.lavasoft.de)yang diperoleh dari situs yang terpercaya.

13. Untuk pengguna Internet di rumah yang biasa digunakan anak-anak, pasangi web browser anak (http://kidrocket.org/).

14. Berikan apresiasi kepada pelaku dan lakukan pembinaan bukan ’pembinasaan’.

15. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008, belum secara tegas dapat mengantisipasi cybercrime, sehingga perlu dibuatkan Undang-Undang Cybercrime .

16. Sosialisasi tentang cybercrime perlu ditingkatkan, baik dalam bentuk formal dan informal, sehingga meningkatkan kesadaran warga tentang cybercrime serta pencegahannya.

17. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

REFERENSI
1. http://www.cybercrime.gov/
2. http://www.ic3.gov/media/annualreports.aspx
3. http://www.crime-research.org/analytics/702/
4. http://www.usdoj.gov/criminal/cybercrime/rules/lessonplan1.htm
5. http://www.cio.com/article/117201/How_You_Can_Fight_Cybercrime?pag
e=3&taxonomyId=1419
6. http://www.cert.org/
7. http://www.lookstoogoodtobetrue.com/
8. http://www.cybercitizenship.org/crime/crime.html
9. http://ictwatch.com/internetsehat/
10. http://www.internet-filter-review.toptenreviews.com/internetpornography-
statistics.html
11. http://www.google.com/trends
12. http://www.cybercrimelaw.net/index.html
13. http://en.wikipedia.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar